Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta beberapa pemangku kepentingan akan berkomitmen untuk memperkuat ekosistem fintech lending untuk menjaga keamanan data serta privasi konsumen.
Hal ini disampaikan Rela Ginting selaku Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (PEPK OJK) di Jakarta.
Acara Compliance Talk dengan tema Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini, turut dihadiri oleh pelaku industri fintech lending dan ekosistemnya, regulator dan praktisi perlindungan data pribadi.
Selain itu acara ini bertujuan untuk merumuskan serta memperkuat langkah-langkah penyelenggara fintech lending serta ekosistem pendukungnya dalam menghadapi tantangan perlindungan data di era digital.
Rela juga menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan data sebagai pondasi bisnis. Dengan berkembangnya teknologi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting.
Hal ini juga setara dengan disorotnya perlindungan data pribadi dan penggunaan tanda tangan elektronik di tengah pengembangan produk buy now, pay later dalam beberapa tahun terakhir.
OJK tengah melakukan langkah pencegahan dengan menyusun peraturan sosialisasi dan edukasi terkait BNPL serta meningkatkan perlindungan pengguna. Seperti penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi untuk memberikan perlindungan data pribadi.
Saat ini, OJK berkomitmen untuk terus menjaga perkembangan industri jasa keuangan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna dengan menyeimbangkan antara regulasi kebutuhan pasar yang dinamis. (ant/nsp).
Load more