Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut suspensi perdagangan atas saham PT Perdana Karya Perkasa (PKPK). Sebelumnya, saham PKPK telah dihentikan sementara perdagangannya selama tujuh hari perdagang bursa.
Kepala Divisi Penawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengungkapkan bahwa saham PKPK akan kembali diperdagangkan sahamnya, baik di pasar tunai maupun reguler terhitung mulai perdagangan sesi I, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga 9 Oktober 2024, BEI menghentikan sementara perdagangan saham PKPK, menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Meski suspensi perdagangan sahamPKPK telah dibuka, terhitung mulai 10 Oktober 2024, saham PKPK masih belum bisa ditransaksikan secara normal. Untuk sementara perdagangan saham PKPK baru dilakukan secara periodik, atau Full Call Auction (FCA).
Setelah disuspensi lebih dari satu hari perdagangan, saham PKPK harus masuk ke dalam pengawasan khusus atau special monitoring dan wajib diperdagangkan lewat mekanisme FCA.
Melonjak 145 Persen
Sejak bulan September 2024, saham PKPK memang mengalami lonjakan harga yang signifikan. Bahkan, dalam sebulan terakhir, saham perusahaan yang bisnisnya terkait dengan pertambangan batu bara ini telah melonjak hingga 145 persen.
Saham PKPK yang di awal September 2024 lalu masih bertengger di harga Rp353 ini (10/9/2024), telah melonjak lebih dari dua kali lipat ke level Rp910 pada tanggal 30 September 2024 lalu. Dengan lonjakan harga saham ini, maka nilai kapitalisasi PKPK telah meningkat menjadi Rp1,09 triliun.
Sebelumnya, BEI juga sempat menghentikan sementara perdagangan saham PKPK pada tanggal 23 September 2024 lalu. Saat ini, harga saham PKPK telah melonjak ke level Rp730.
Namun, suspensi perdagangan saham PKPK tersebut hanya berlaku satu hari, sebelum akhirnya BEI mencabut suspensi dan saham PKPK kembali ditransaksikan pada tanggal 24 September 2024. (hsb)
Load more