"Kita juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51/2023 dalam perhitungan upah minimum," ucap dia.
Dia menambahkan, daya beli masyarakat kelompok buruh sudah turun hingga 30 persen dua tahun ke belakang karena pemerintah menggunakan aturan tersebut dalam penetapan upah.
Menurut buruh, penurunan daya beli itu karena aturan tersebut tidak bisa mengimbangi penetapan upah terhadap inflassi yang terjadi. (vsf)
Load more