Jakarta, tvOnenews.com - Serikat buruh meminta pemerintah menaikan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 naik 8-10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kenaikan UMK dan UMP 2025 hingga 10 persen sudah dihitung secara logis.
Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi indikator persentase kenaikan upah tahun 2025 versi serikat buruh.
Bahkan hitungan 'nombok rupiah' dari buruh karena kenaikan upah minumum 2024 yang dianggap rendah ikut dimasukan.
"Perhitungan didapat dari, pertama inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta uang nombok buruh. Alasan kedua menyesuaikan adanya daerah yang berimpitan dengan daerah lain, namun disparitas upah minimumnya tinggi," kata dia, Kamis (10/10/2024).
Untuk dapat nilai kenaikan UMP dan UMP sebesar 8-10 persen itu, serikat buruh juga meminta pemerintah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Mengingat regulasi tersebut selalu menimbulkan kontra di kalangan buruh tiap penetapan UMP dan UMK baru.
"Kita juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51/2023 dalam perhitungan upah minimum," ucap dia.
Dia menambahkan, daya beli masyarakat kelompok buruh sudah turun hingga 30 persen dua tahun ke belakang karena pemerintah menggunakan aturan tersebut dalam penetapan upah.
Menurut buruh, penurunan daya beli itu karena aturan tersebut tidak bisa mengimbangi penetapan upah terhadap inflassi yang terjadi. (vsf)
Load more