"Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan," tegasnya.
Saat pemeriksaan dilakukan, kedua kapal, MV YC 6 dengan berat 8012 GT dan MV ZS 9 seberat 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan.
Aktivitas mereka sudah terpantau sebelumnya dan terbukti ada kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir di perairan Indonesia. Menurut pengakuan nakhoda kapal, mereka sering kali memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.
"Mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” jelas Ipunk.
Dari kedua kapal pengisap pasir itu, yang membawa 10 ribu meter kubik pasir, ditemukan 16 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Indonesia, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT.
Aktivitas pengisapan pasir ini dilakukan selama 9 jam, menghasilkan 10 ribu meter kubik pasir dalam 3 hari perjalanan. Dalam satu bulan, kapal-kapal tersebut bisa mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia.
Ipunk menegaskan bahwa PSDKP akan terus memantau dan menertibkan kapal-kapal pengisap pasir ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia lainnya.
Load more