Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai instansi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka biasanya sudah memiliki status kepegawaian tetap serta mendapatkan banyak hak diantaranya adalah gaji PNS, tunjangan, sampai jaminan pensiun.
Sementara itu gaji PNS 2024 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jika melihat pada PP tersebut, gaji PNS 2024 dengan golongan tertinggi berkisar di angka Rp6 juta dan terendahnya adalah Rp1,6 hingga Rp2 juta.
Namun, kenaikan gaji PNS telah terjadi setidaknya sebanyak 19 kali dari tahun 1997 hingga 2024. Bahkan saat Presiden Jokowi memimpin, gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2015, 2019, dan 2024.
Berikut ini adalah besaran gaji yang diterima oleh PNS dari tahun 1997 hingga 2024.
Tahun 1997
Di tahun 1997, gaji PNS sangatlah rendah jika dibandingkan dengan saat ini. Saat itu, gaji pokok PNS golongan tertinggi hanya Rp120 ribu dan terendahnya adalah Rp12 ribu per bulan.
Load more