Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai instansi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka biasanya sudah memiliki status kepegawaian tetap serta mendapatkan banyak hak diantaranya adalah gaji PNS, tunjangan, sampai jaminan pensiun.
Sementara itu gaji PNS 2024 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jika melihat pada PP tersebut, gaji PNS 2024 dengan golongan tertinggi berkisar di angka Rp6 juta dan terendahnya adalah Rp1,6 hingga Rp2 juta.
Namun, kenaikan gaji PNS telah terjadi setidaknya sebanyak 19 kali dari tahun 1997 hingga 2024. Bahkan saat Presiden Jokowi memimpin, gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2015, 2019, dan 2024.
Berikut ini adalah besaran gaji yang diterima oleh PNS dari tahun 1997 hingga 2024.
Tahun 1997
Di tahun 1997, gaji PNS sangatlah rendah jika dibandingkan dengan saat ini. Saat itu, gaji pokok PNS golongan tertinggi hanya Rp120 ribu dan terendahnya adalah Rp12 ribu per bulan.
Tahun 2000-an
Sementara itu di tahun 2000-an, gaji PNS mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali sampai 2007. Golongan terendah gaji PNS pada 2001 adalah Rp500 ribu dan golongan tertinggi ialah Rp1,5 juta.
Tahun 2007-2015
Di masa-masa ini, gaji PNS selalu naik setiap tahunnya. Golongan terendahnya ialah Rp760.50, dan tertingginya berada di angka Rp2.405.400.
Tahun 2019-2022
Tahun-tahun ini PNS berada di kepemimpinan Presiden Jokowi memiliki gaji sekitar terendahnya Rp1.560.800 juta sampai tertingginya Rp5,9 juta.
Tahun 2024
Untuk gaji PNS 2024 memiliki empat golongan dengan kisaran harga yang berbeda-beda. Berikut ini adalah daftarnya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400
Sementara itu, PNS di Indonesia juga mendapatkan hak tunjangan yang sama yang diatur pada Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 di antaranya, seperti:
• Tunjangan suami/istri
• Tunjangan anak
• Tunjangan beras/makan. (nsp)
Load more