Melihat dari Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) merupakan penyisihan yang dibentuk karena penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK).
Hal ini menjadi salah satu langkah strategis bank untuk memitigasi terjadinya peningkatan eksposur kredit bank untuk jangka pendek maupun panjang.
Selain itu, OJK juga akan mendorong perbankan agar bisa terus memperkuat manajemen risiko serta menerapkan praktik prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola yang baik supaya perbankan bisa terus tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Peningkatan pencadangan ini bisa terjadi sesuai dengan penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan SAK, sebagaimana portofolio atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank.
Di sisi lain, kualitas kredit harus tetap terjaga dengan rasio NPL Gross perbankan yang stabil di level 2,27 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.
Tidak hanya itu, Loan at risk (LAR) juga memperlihatkan tren penurunan sebesar 10,17 persen di bulan Agustus 2024. Rasio LAR ini mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Karena hal tersebut, saat ini masih belum terlihat adanya risiko kredit yang berdampak pada profitabilitas bank secara signifikan.
Load more