OJK melakukan beberapa langkah pengawasan sebagaimana siklus risk based supervision diantaranya ialah melakukan pembinaan terhadap bank supaya sejalan dengan Rencana Bisnis Bank, evaluasi pencadangan, serta kecukupan modal.
Selain itu, OJK juga akan melaksanakan pengawasan on site yang dijalankan secara sampling agar pemberian kredit yang dilakukan sesuai prudential banking yang berlaku dengan manajemen risiko serta tata kelola yang memadai dan melakukan evaluasi pada pencatatan laporan keuangan sesuai dengan SAK. (ant/nsp)
Load more