Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada pertumbuhan kredit perbankan yang saat ini mencapai Rp171,03 triliun di bulan Agustus 2024, atau secara tahunan tumbuh sebanyak 6,42 persen dibandingkan Agustus 2023.
Lebih lanjut, Dian menyebut saat ini proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan terkait relaksasi moneter berupa penurunan BI Rate dari 6,25 persen menjadi 6 persen.
Hal ini sangat berdampak pada penurunan biaya dana, sehingga menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan berkelanjutan yang akan berpengaruh pada kinerja bank.
Dian juga menuturkan bahwa ada upaya peningkatan pencadangan yang akan dilakukan oleh bank sebagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko kredit jika terdapat potensi peningkatan eksposur risiko kredit.
Adapun Non-Performing Loan (NPL) Coverage perbankan pada posisi Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75 persen dengan NPL yang terjaga yaitu sebesar 2,26.
Melihat dari Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) merupakan penyisihan yang dibentuk karena penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK).
Hal ini menjadi salah satu langkah strategis bank untuk memitigasi terjadinya peningkatan eksposur kredit bank untuk jangka pendek maupun panjang.
Selain itu, OJK juga akan mendorong perbankan agar bisa terus memperkuat manajemen risiko serta menerapkan praktik prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola yang baik supaya perbankan bisa terus tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Peningkatan pencadangan ini bisa terjadi sesuai dengan penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan SAK, sebagaimana portofolio atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank.
Di sisi lain, kualitas kredit harus tetap terjaga dengan rasio NPL Gross perbankan yang stabil di level 2,27 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.
Tidak hanya itu, Loan at risk (LAR) juga memperlihatkan tren penurunan sebesar 10,17 persen di bulan Agustus 2024. Rasio LAR ini mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Karena hal tersebut, saat ini masih belum terlihat adanya risiko kredit yang berdampak pada profitabilitas bank secara signifikan.
OJK melakukan beberapa langkah pengawasan sebagaimana siklus risk based supervision diantaranya ialah melakukan pembinaan terhadap bank supaya sejalan dengan Rencana Bisnis Bank, evaluasi pencadangan, serta kecukupan modal.
Selain itu, OJK juga akan melaksanakan pengawasan on site yang dijalankan secara sampling agar pemberian kredit yang dilakukan sesuai prudential banking yang berlaku dengan manajemen risiko serta tata kelola yang memadai dan melakukan evaluasi pada pencatatan laporan keuangan sesuai dengan SAK. (ant/nsp)
Load more