Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru jelang akhir masa jabatannya.
Peraturan baru yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada hari Kamis, 10 Oktober kemarin yakni Perpres Nomor 115 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024-2045.
Di pasal satu, tertulis bahwa negara harus ikut memajukan dan menjaga ekosistem budaya di Indonesia lewat perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Masih di pasal satu, negara juga harus berpedoman terhadap RIPK yang sudah disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk memajukan kebudayaan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024-2045 di IKN.Sumber : - Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Adanya Rencana Aksi Nasional Kebudayaan yang Dibuat Oleh Menteri Kebudayaan
Halaman Selanjutnya :
Kemudian di pasal empat, dinyatakan bahwa negara akan membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk pemajuan kebudayaan dan harus mencantumkan langkah yang sesuai dengan RIPK.
Load more