Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru jelang akhir masa jabatannya.
Di pasal satu, tertulis bahwa negara harus ikut memajukan dan menjaga ekosistem budaya di Indonesia lewat perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Masih di pasal satu, negara juga harus berpedoman terhadap RIPK yang sudah disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk memajukan kebudayaan di Indonesia.
Kemudian di pasal empat, dinyatakan bahwa negara akan membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk pemajuan kebudayaan dan harus mencantumkan langkah yang sesuai dengan RIPK.
Nantinya, RAN Pemajuan Kebudayaan ini akan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kepala lembaga terkait.
Namun ada hal unik yang menjadi sorotan dalam Perpres ini, sebab tertulis bahwa pemangku kepentingan yang akan membuat RAN Pemajuan Kebudayaan ialah Menteri.
Pernyataan dalam Perpres ini seolah menegaskan bahwa nantinya pada kabinet selanjutnya, akan ada Kementrian Kebudayaan, sebab pada draft susunan kabinet Prabowo-Gibran yang beredar di media sosial, hanya tertulis Menteri Pendidikan dan tidak ada Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa DPR telah sepakat menambah alat kelengkapan dewan untuk mengakomodasi kementerian-kementerian baru dalam pemerintahan mendatang, yang akan berjumlah 13 komisi dan dilengkapi dengan pembentukan badan baru.
Penambahan AKD ini, menurut Cucun, bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja DPR, seiring dengan rencana penambahan kementerian di kabinet baru.
Pengumuman terkait jumlah komisi dan badan baru ini akan dilakukan sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Namun, Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI lainnya menegaskan bahwa DPR RI tengah merampungkan finalisasi komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi-komisi di DPR pada 14 Oktober mendatang. (nsp)
Load more