Jakarta, tvOnenews.com - Negeri Kanguru, Australia, menjadi negara tujuan Indonesia untuk menjajahkan makanan dan minuman buatan pelaku usaha dan UMKM Indonesia. Hal itu bisa dilakukan dalam bentuk ekspor makanan dan minuman, maupun dibuat langsung di sana.
Agar prosesnya dapat berjalan baik, terdapat strategi yang harus sudah dikantongi pelaku usaha dan UMKM. Pasanya, Australia menaruh beberapa syarat yang harus dipenuhi agar makanan dan minuman asal Indonesia bisa diperdagangkan di sana.
Selain itu, komposisi dan alergen juga harus dicantumkan dalam kemasannya.
Serta, seluruh informasi yang ada dikemasan harus tertulis dalam bahasa inggris.
Kemasan tersebut juga harus menyebutkan eksportir, importir, dan negara asal.
“Pelaku usaha Indonesia diharapkan memperhatikan dan wajib mengikuti persyaratan kemasan jika berencana mengekspor produk mamin ke Australia. Harus jelas perusahaan eksportir dan importirnya beserta negara asal. Bahan baku produk mamin tersebut juga tidak menggunakan bahan baku yang dilarang atau dibatasi pemasukannya di Australia,” urai Pejabat Atase Perdagangan (Atdag) Canberra Agung Haris Setiawan, disampaikan secara tertulis yang diterima tim tvOnenews, Sabtu (12/10/2024).
Load more