Lalu untuk didagangkan langsung, restoran di Australia juga merupakan peluang bagi produk Indonesia diperdagangkan di sana.
Banyak diaspora kuliner asal tanah air. Ada sejumlah regulasi berusaha restoran di Australia.
Pertama, pemilik usaha pangan harus memastikan staf memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menjaga keamanan pangan.
Kedua, tempat makan dan peralatannya harus selalu bersih dan disanitasi.
Ketiga, makanan harus terlindung dari kontaminasi dan disimpan pada suhu yang tepat.
Keempat, kafe dan restoran akan diperiksa secara rutin oleh petugas dewan sementara pemilik bisa melakukan inspeksi mandiri dengan mengacu pada Food Premises Assessment Report (FPAR).
“Contoh di negara bagian New South Wales (NSW), setiap restoran akan menerima sertifikat yang dipajang di pintu masuk untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kebersihan dan keamanan pangan. Regulasi NSW mewajibkan gerai makanan cepat saji menampilkan informasi gizi di tempat penjualan. Selain itu, NSW melarang kantung plastik sekali pakai, sendok garpu, pengaduk, sedotan, piring, dan mangkuk plastik serta wadah makanan stirofoam. Terdapat pengecualian bagi sedotan plastik sekali pakai yang boleh disediakan untuk disabilitas atau kebutuhan medis,” imbuh Haris.
Load more