Jakarta, tvOnenews.com - Arab Saudi memutuskan untuk memberikan sanksi lebih berat untuk penyalahgunaan visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. Denda maksimum bahkan mencapai 50 ribu riyal saudi.
Pelanggar tidak diizinkan mengikutui kompetisi pekerjaan sementara yang terkait layanan haji dan umrah hingga lima tahun.
Dalam kasus yang lebih besar, pelanggar harus membayar denda yang sama dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai hasil pelanggaran.
Sanksi untuk pemohon visa.
Selanjutnya, sanksi untuk pemohon visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah, yang alamat terdaftar, data, atau dokumen yang diserahkan terbukti tidak benar, akan dikenakan denda maksimum SR15.000.
Pemohon visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah juga harus memberikan jaminan keuangan sebesar 2.000 riyal saudi untuk setiap pekerja guna menutupi biaya pemulangannya ke negara asalnya. Jaminan tersebut akan dikembalikan setelah menerima bukti keberangkatan pekerja dari kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau jika visa dibatalkan.
Load more