"Penyaluran setiap tahap berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb," ucap dia.
Rudi pun memastikan proses penyaluran tambahan DBH otonomi khusus migas melalui KPPN dilakukan secara transparan, dengan fokus pada akuntabilitas dan ketepatan dalam penggunaan dana dimaksud.
Pengalokasian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memberikan dukungan pendapatan yang lebih besar bagi daerah penghasil migas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"DBH migas itu menjadi salah satu sumber pendapatan yang diberikan untuk daerah yang memiliki status otonomi khusus seperti Papua dan Aceh," ucap dia.
Menurut dia, pemanfaatan DBH migas otonomi khusus terbagi menjadi empat poin, yaitu 35 persen untuk belanja pendidikan dan 25 persen belanja kesehatan serta perbaikan gizi.
Kemudian, sebesar 30 persen dimanfaatkan untuk belanja infrastruktur dan sisanya 10 persen dialokasikan melalui program pemberdayaan masyarakat adat di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
"Penggunaan tambahan DBH migas otonomi khusus diprioritaskan bagi orang asli Papua di daerah penghasil dan daerah terdampak," jelas Rudi. (vsf)
Load more