Jaminan Protelindo
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban penerima pinjaman sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas dan bersama - sama dengan Perjanjian Fasilitas sejalnjutnya disebut sebagai "Transaksi".
Sementara itu, Monalisa menjelaskan bahwa Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK nomor 42 tahun 2020, yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh perusahaan terbuka.
Selain itu, Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42, dan bukan tergolong transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Monalisa menjelaskan bahwa informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (hsb)
Load more