Selain berkas-berkas, ada tata tertib yang harus dipahami oleh peserta Tes SKD CPNS 2024. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, inilah tata tertib yang harus dipahami peserta Tes SKD CPNS 2024:
1. Peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau tes dimulai. Hal ini dilakukan lantaran peserta harus melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. Pansel Instansi masing-masing harus memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada masing-masing peserta sebelum seleksi dimulai
3. Nomor Indentifikasi Pribadi ditutup paling lambat 5 menit sebelum Tes SKD CPNS 2024 dimulai.
4. Peserta harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai
5. Peserta yang mengikuti Tes SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan identitas yang tertera pada kartu pengenal peserta
Load more