Jakarta, tvonenews.com - Ada info penting bagi masyarakat yang sering berpergian melewati ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Dalam waktu dekat tarif tol tersebut akan dinaikkan.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," tulis JMT, dikutip Rabu (16/10/2024) kemarin.
Meski demikian, JMT belum dapat mengumumkan kapan penyesuaian tarif itu akan diterapkan. Perusahaan memastikan, langkah ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol," ujarnya.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Tarif Tol yang Akan Berlaku:
Gol I: Rp 8.500
Gol ll & III: Rp 12.500
Gol IV & V: Rp 16.500
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.
Tarif yang Berlaku Saat Ini:
Gol I: Rp 8.000
Gol ll & III: Rp 12.000
Gol IV & V: Rp 15.500
Apabila membandingkan dari tarif tol yang lama, terlihat bahwa terdapat kenaikan Rp 500-Rp1.000. Rinciannya, ada kenaikan tarif Rp 500 untuk kendaraan Gol I s.d III, serta ada kenaikan Rp 1.000 untuk kendaraan Gol IV s.d V.(nba)
Load more