Jakarta, tvOnenews.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja menciduk mafia tanah dengan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus pertama dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian yang diselamatkan lebih dari Rp4 miliar, yang berasal dari kerugian nyata.
Sementara itu untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi 39 buah. Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian terhadap negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp179 miliar, yang berasal dari riil lost, fiscal lost, dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.
Berkat kasus ini, AHY berharap Kementerian ATR/BPN bisa terus melanjutkan kerja keras dalam bidang pertanahan serta tata ruang pada era pemerintahan baru.
“Saya rasa kita menyadari bahwa urusan pertanahan, tata ruang ini sangat mendasar. Masyarakat menggantungkan harapannya ke Kementerian ATR/BPN ini dan sekali lagi perlu terus melanjutkan kerja-kerja keras, kerja bersama dan saya sekali lagi ingin menjadi bagian yang tidak terpisahkan ke depan," ujar AHY dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2024).
Load more