Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000.
Berdasarkan Keppres tersebut, setiap menteri atau pejabat setingkat lainnya, seperti Jaksa Agung dan Panglima TNI, berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000," bunyi Pasal 1 Ayat 2 huruf (e) dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Total Penghasilan
Dengan demikian, seorang menteri di Indonesia akan menerima total penghasilan Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000. Selain gaji dan tunjangan, menteri juga memperoleh fasilitas lain yang disediakan oleh negara.
Para menteri akan mendapatkan rumah dinas di kawasan elit Widya Chandra yang berlokasi strategis dengan akses langsung ke Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Tak hanya itu, para menteri juga mendapatkan mobil dinas untuk mendukung tugas-tugas harian selama masa jabatan. Dengan catatan semua fasilitas ini harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.(nba)
Load more