Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman agar segera mengurus kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, menegaskan kehadiran kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kerangka hukum baru tersebut segera diterapkan.
Aturan ini diharapkan membawa perubahan besar, terutama dalam hal kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary), kini menjadi wajib (mandatory) yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, regulasi ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Maju.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (16/10/2024), Aqil Irham menambahkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia memiliki potensi besar.
Pasalnya, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sehingga pasar domestik untuk produk halal sangat besar dan potensial.
Selain itu, Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk halal berkualitas, serta kekayaan budaya yang bisa menjadi inspirasi dalam pengembangan produk halal.
Posisi geografis Indonesia yang strategis di antara Asia dan Australia juga memudahkan akses ekspor ke negara-negara ASEAN dan Asia Tenggara.
“Potensi besar produk halal kita sampai saat ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) tahun 2023, Indonesia naik ke peringkat ke-3 dunia dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Untuk produk makanan halal, Indonesia berada di peringkat kedua dunia,” kata Aqil.
Potensi produk halal Indonesia tak hanya terbuka di pasar domestik, tetapi juga di pasar global.
Menurut laporan SGIE 2023, 2 miliar konsumen Muslim di dunia menghabiskan sekitar 2,29 triliun USD pada tahun 2022 untuk produk dan layanan halal di sektor makanan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan, dan media/rekreasi.
Menurut Salaam Gateway yang bekerjasama dengan Dinar Standards, pada tahun 2023, 30 perusahaan dari negara-negara anggota OKI masuk ke dalam kategori Top 30 perusahaan berproduk halal, dan 15 di antaranya berasal dari Indonesia.
Bahkan, perusahaan peringkat pertama berasal dari Indonesia. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah menjadi pusat produsen halal dunia, dengan merek-merek produk halal Indonesia mampu bersaing di pasar global.
“Menyongsong kewajiban sertifikasi halal tahun 2024, BPJPH terus melakukan berbagai upaya strategis agar layanan sertifikasi halal bisa diakses dengan mudah, murah, cepat, dan profesional. Kami mengajak para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman, untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya,” tambah Aqil.
Ia juga menekankan bahwa ekosistem layanan sertifikasi halal melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan Jaminan Produk Halal di Indonesia diharapkan bisa bekerja sama secara sinergis dan kolaboratif untuk mempercepat layanan sertifikasi halal di berbagai sektor.
Dengan dimulainya kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, pemerintah berharap para pelaku usaha segera menindaklanjuti agar produknya memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Sinergi dan kerja sama berbagai pihak akan menjadi kunci kesuksesan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia. (rpi)
Load more