"Mereka (Anggota AmCham) ingin menjadi bagian dari pasar produk halal Indonesia yang kuat, tetapi masih menghadapi rantai pasokan yang rumit dan kurangnya pedoman yang jelas," kata Direktur AmCham Lydia Ruddy, dilansir Reuters, Rabu (16/10/2024).
Amcham juga menilai, jika tidak ada bantuan dalam proses sertifikasi halal, hal itu akan menebabkan gangguan perdagangan, khususnya produk-produk Amerika. Kemudian, hal itu akan berlanjut pada gangguan harga.
"Hal ini berpotensi menyebabkan gangguan perdagangan dan biaya yang lebih tinggi," katanya.
Dia mengaku, AmCham sedang berunding dengan pemerintah mengenai masalah tersebut.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meminta pelaku usaha makanan dan minuman agar segera mengurus kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, menegaskan kehadiran kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kerangka hukum baru tersebut segera diterapkan.
Load more