Aturan ini diharapkan membawa perubahan besar, terutama dalam hal kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary), kini menjadi wajib (mandatory) yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, regulasi ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Maju.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (16/10/2024), Aqil Irham menambahkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia memiliki potensi besar.
Pasalnya, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sehingga pasar domestik untuk produk halal sangat besar dan potensial.
Selain itu, Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk halal berkualitas, serta kekayaan budaya yang bisa menjadi inspirasi dalam pengembangan produk halal.
Load more