LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng Dibekuk, Raup Keuntungan Fantastis.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng Dibekuk, Raup Keuntungan Fantastis

Pelaku menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi.

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua pelaku pengoplosan gas elpiji di dua lokasi berbeda diringkus Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, dua lokasi itu berada di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelakunya adalah dua pria paruh baya berinisial RD (46) di Bekasi, Jawa Barat dan EBS (52) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Hendri Umar pun menjelaskan taktik pelaku untuk melakukan aksi jahatnya.

Baca Juga :

"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi," ungkap Hendri Umar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, pelaku juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi.

Hendri Umar menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga digunakan untuk tempat memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat itu merupakan milik dari para tersangka.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi hasil pemindahan.

Serta tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi kosong dan isi, pipa regulator dan timbangan.

Hasil dari menjalankan aksi jahatnya ini selama 4 bulan, Hendri Umar menyebut bahwa para tersangka ini meraup keuntungan senilai Rp300 juta sampai Rp350 juta.

"Kita ambil suatu permisalan, untuk keuntungan yang didapat dari para tersangka ini, untuk kita ketahui juga satu tabung gas elpiji yang subsidi harganya berkisar Rp18-20 ribu, jika dikalikan 4 sekitar Rp72-80 ribu. Kemudian, karena dipindahkan, dioplos atau disuntikkan tadi ke dalam tabung yang berukuran 12 kilogram dan itu non subsidi, sehingga harganya meningkat," ucapnya.

"Si pelaku ini menjual satu tabung gas elpiji 12 kilogram ini dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp220 ribu pertabung kepada masyarakat. Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat," lanjut Hendri Umar.

Adapun, para tersangka ini mendapatkan gas elpiji ini dengan cara membeli ukuran 3 kilogram subsidi dari warung-warung seharga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung.

Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dengan modal kurang lebih Rp80 ribu.

Dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat.

"Ada tiga persangkaan pasal, pertama kita terapkan Pasal 40 (9) UU No 6 Tahun 2023 tentang pentetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dari tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang tahun 2022 Nomor 21 tentang minyak dan gas bumi. Untuk pasal ini ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, kemudian ditambah dengan denda maksimal Rp60 miliar," papar Hendri.

"Pasal kedua yang kami terapkan adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (b) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Ketiga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 ayat 2 jo Pasal  31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Untuk pasal ini ketentuannya adalah maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp500 ribu," tandasnya. (rpi/rpi)

 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Waspasa! BMKG Prakirakan Indonesia Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini

Waspasa! BMKG Prakirakan Indonesia Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan,
Suara Hati Eliano Reijnders Setelah Dicoret Shin Tae-yong dari Skuad Timnas Indonesia Melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Suara Hati Eliano Reijnders Setelah Dicoret Shin Tae-yong dari Skuad Timnas Indonesia Melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Eliano Reijnders menyampaikan pesan setelah dicoret oleh Shin Tae-yong dari skuad Timnas Indonesia dalam laga melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

KPU Jawa Timur, siap menggelar debat perdana pasangan calon Gubernur Jawa timur, Jumat (18/102024) di Gedung Graha Unesa, Surabaya.
Gaya Lahirannya Dibandingkan dengan Mantu Presiden, Nasib Rumah Tangga Syahrini-Reino Barack Diramal Denny Darko: Kabar Buruk...

Gaya Lahirannya Dibandingkan dengan Mantu Presiden, Nasib Rumah Tangga Syahrini-Reino Barack Diramal Denny Darko: Kabar Buruk...

Gaya pasca melahirkan Syahrini kembali menuai sorotan netizen di X. Di sisi lain, Denny Darko pernah meramal nasib pernikahn wanita itu dengan Reino Barack.
Sering Manjakan Betrand Peto, Tapi untuk Urusan Ini Sarwendah Bersikap Tegas dan Bilang: Bunda Paling Enggak Suka...

Sering Manjakan Betrand Peto, Tapi untuk Urusan Ini Sarwendah Bersikap Tegas dan Bilang: Bunda Paling Enggak Suka...

Dalam sebuah kesempatan Sarwendah menegur tegas Betrand Peto karena sesuatu. Terang-terangan bilang bahwa dia tidak suka dengan sikap Onyo yang satu ini.
Erick Thohir Panjatkan Doa Terbaik untuk Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia: Semangat dan Berikan yang Terbaik

Erick Thohir Panjatkan Doa Terbaik untuk Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia: Semangat dan Berikan yang Terbaik

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir memanjatkan doa terbaiknya kepada Timnas Indonesia U-17.
Trending
Top 3 Bola: FIFA Buat Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain, Kejujuran Media Irak Soal Fans Garuda hingga Respons Berkelas Erick Thohir

Top 3 Bola: FIFA Buat Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain, Kejujuran Media Irak Soal Fans Garuda hingga Respons Berkelas Erick Thohir

Setelah melakoni dua pertandingan tandang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia akan memainkan dua pertandingan kandang pada bulan November mendatang.
FIFA Turun Tangan Hukum Bahrain Jika Menolak Bermain Melawan Timnas Indonesia di Stadion GBK, Begini Regulasinya

FIFA Turun Tangan Hukum Bahrain Jika Menolak Bermain Melawan Timnas Indonesia di Stadion GBK, Begini Regulasinya

Permintaan Federasi Sepak Bola Bahrain (BFA) untuk memindahkan pertandingan melawan Timnas Indonesia dari Jakarta ke luar RI bisa berbuah sanksi dari FIFA.
Monster Gol Terbaru Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan, Shin Tae-yong Bisa Panggil ke Skuad Garuda untuk Lawan Jepang dan Bahrain

Monster Gol Terbaru Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan, Shin Tae-yong Bisa Panggil ke Skuad Garuda untuk Lawan Jepang dan Bahrain

Pelatih Timnas Indonesia bisa mempertimbangkan monster gol dari Liga 2 untuk mengisi posisi penyerang jelang laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Bahrain Usai Menolak Laga Tandang, Timnas Indonesia Bisa Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Bahrain Usai Menolak Laga Tandang, Timnas Indonesia Bisa Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia bakal melakoni laga kandang melawan Bahrain pada 25 Maret 2025 dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Jadi Andalan Klub Portugal, Pemain Berdarah Indonesia Ini Tertarik Membela Pasukan Garuda, Rela Tolak Tawaran dari...

Jadi Andalan Klub Portugal, Pemain Berdarah Indonesia Ini Tertarik Membela Pasukan Garuda, Rela Tolak Tawaran dari...

Meski kini sudah dihuni banyak pemain naturalisasi, PSSI hingga saat ini masih terus berburu pemain keturunan untuk bisa membuat Timnas Indonesia semakin kuat.
Timnas Indonesia Kalah dari China, Ingatkan Pesan STY Datang Tujuan Utama Bukan untuk Juara, Lalu Apa? sampai Harus Belajar Budaya dan Agama Islam

Timnas Indonesia Kalah dari China, Ingatkan Pesan STY Datang Tujuan Utama Bukan untuk Juara, Lalu Apa? sampai Harus Belajar Budaya dan Agama Islam

Sebab dalam laga tersebut, Timnas Indonesia yang bertandang ke China dinilai kurang bagus mainnya hingga berujung kalah dengan skor 2-1. Lalu nama STY trending
Meski Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih China Sebut Skuad Garuda Tim Kuat dan Punya Keuntungan Besar karena... 

Meski Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih China Sebut Skuad Garuda Tim Kuat dan Punya Keuntungan Besar karena... 

Meski berhasil kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih China Branko Ivankovic sebut skuad Garuda tim yang kuat dan punya keuntungan besar karena miliki hal ini.
Selengkapnya
Viral