LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng Dibekuk, Raup Keuntungan Fantastis.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng Dibekuk, Raup Keuntungan Fantastis

Pelaku menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi.

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua pelaku pengoplosan gas elpiji di dua lokasi berbeda diringkus Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, dua lokasi itu berada di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelakunya adalah dua pria paruh baya berinisial RD (46) di Bekasi, Jawa Barat dan EBS (52) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Hendri Umar pun menjelaskan taktik pelaku untuk melakukan aksi jahatnya.

Baca Juga :

"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi," ungkap Hendri Umar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, pelaku juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi.

Hendri Umar menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga digunakan untuk tempat memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat itu merupakan milik dari para tersangka.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi hasil pemindahan.

Serta tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi kosong dan isi, pipa regulator dan timbangan.

Hasil dari menjalankan aksi jahatnya ini selama 4 bulan, Hendri Umar menyebut bahwa para tersangka ini meraup keuntungan senilai Rp300 juta sampai Rp350 juta.

"Kita ambil suatu permisalan, untuk keuntungan yang didapat dari para tersangka ini, untuk kita ketahui juga satu tabung gas elpiji yang subsidi harganya berkisar Rp18-20 ribu, jika dikalikan 4 sekitar Rp72-80 ribu. Kemudian, karena dipindahkan, dioplos atau disuntikkan tadi ke dalam tabung yang berukuran 12 kilogram dan itu non subsidi, sehingga harganya meningkat," ucapnya.

"Si pelaku ini menjual satu tabung gas elpiji 12 kilogram ini dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp220 ribu pertabung kepada masyarakat. Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat," lanjut Hendri Umar.

Adapun, para tersangka ini mendapatkan gas elpiji ini dengan cara membeli ukuran 3 kilogram subsidi dari warung-warung seharga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung.

Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dengan modal kurang lebih Rp80 ribu.

Dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat.

"Ada tiga persangkaan pasal, pertama kita terapkan Pasal 40 (9) UU No 6 Tahun 2023 tentang pentetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dari tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang tahun 2022 Nomor 21 tentang minyak dan gas bumi. Untuk pasal ini ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, kemudian ditambah dengan denda maksimal Rp60 miliar," papar Hendri.

"Pasal kedua yang kami terapkan adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (b) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Ketiga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 ayat 2 jo Pasal  31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Untuk pasal ini ketentuannya adalah maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp500 ribu," tandasnya. (rpi/rpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Anies Baswedan Terang-terangan Dukung Pramono Anung-Rano Karno, Pengamat: Tak Sekuat Efek Dukungan Jokowi

Anies Baswedan Terang-terangan Dukung Pramono Anung-Rano Karno, Pengamat: Tak Sekuat Efek Dukungan Jokowi

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mendapat dukungan dari Anies Baswedan. Dukungan Anies membuat banyak spekulasi Pramono-Doel akan didukung oleh para pendukung Anies yang disebut anak abah. 
Kejari Mukomuko Sidik Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Dewan Sebanyak Rp 3 Miliar

Kejari Mukomuko Sidik Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Dewan Sebanyak Rp 3 Miliar

Kajari Mukomuko Yusmanelly melalui Kasi Pidsus Agrin Nico Reval perkara ini sebelumnya dilakukan penyelidikan pada Oktober 2024. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait kelebihan bayar dengan total nominal mencapai Rp 3 miliar lebih.
Satgas AMP Kawal Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Probolinggo, Desak Penyelesaian Tuntas

Satgas AMP Kawal Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Probolinggo, Desak Penyelesaian Tuntas

Puluhan anggota Satgas Anti Money Politik (AMP) mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, untuk mengawal dan memberikan dukungan kepada polisi, dalam menangani dugaan kasus politik uang salah satu Calon Bupati Probolinggo
DPR Minta Bongkar Dugaan AKP Dadang Iskandar Jadi Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

DPR Minta Bongkar Dugaan AKP Dadang Iskandar Jadi Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Habiburokhman meminta aparat bongkar motif Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tembak Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Masih Belum Dilirik Shin Tae-yong, Si Anak Hilang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Buruk di Liga Malaysia

Masih Belum Dilirik Shin Tae-yong, Si Anak Hilang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Buruk di Liga Malaysia

Salah satu pemain Timnas Indonesia yang belum lagi dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda, Saddil Ramdani, mendapat kabar buruk dari klubnya di Liga Malaysia.
Dukung Iklim Damai Pilkada Jatim, Karyawan PO Damri Surabaya Serukan Netralitas

Dukung Iklim Damai Pilkada Jatim, Karyawan PO Damri Surabaya Serukan Netralitas

Sebanyak 100 orang karyawan PO Damri Surabaya menggelar aksi damai mendukung Pilkada Jatim 2024 Aman, di garasi PO Damri Kota Surabaya
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Selengkapnya
Viral