“Seperti pekerja kontrak yang jatuh tempo kontraknya mendapat manfaat JKP,” tambah dia.
Selain itu terkait bidang kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023–2024 menargetkan adanya peningkatan kuota peserta PBI jaminan kesehatan nasional (JKN) mencapai 113 juta orang pada 2024. Sementara itu realisasi per Agustus 2024 baru mencapai 96,7 juta orang.
Edy merasa untuk mewujudkan itu, perlu adanya peningkatan anggaran sampai Rp56,85 triliun dari alokasi senilai Rp48,78 triliun.
“Dengan penambahan alokasi menjadi Rp56,85 triliun, diharapkan perlindungan jamsos kesehatan menjamin kelompok kelas menengah yang berkurang tersebut,” tutur Edy.
Sependapat dengan Edy, Teuku Riefky selaku ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menekankan jangkauan kebijakan jaminan sosial harus diperluas sampai ke kelas menengah. Ia melihat adanya tren penurunan daya beli di kalangan kelompok ini.
“Alokasi anggaran bisa diperluas, terutama untuk mencakup kelas menengah karena daya belinya terus menurun. Sambil Pemerintah menyusun strategi yang lebih struktural dan jangka panjang, seperti penciptaan lapangan kerja,” ujar Riefky. (ant/nsp)
Load more