Aqil juga menegaskan bahwa BPJPH akan mengawasi penerapan kewajiban sertifikasi halal ini di seluruh wilayah Indonesia mulai 18 Oktober 2024.
Pengawasan ini dilakukan secara persuasif, sesuai dengan ketersediaan SDM Pengawas JPH di berbagai daerah, dengan fokus memastikan kepatuhan pelaku usaha menengah dan besar.
"Sejalan dengan pengawasan ini, kita juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal. Jadi jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban atau persoalan administratif saja, tapi jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan marketnya," tambah Aqil.
Penegasannya, Aqil mengingatkan bahwa produk halal kini didorong oleh tren permintaan konsumen, baik domestik maupun global.
"Jadi saat ini produk halal sudah driven by consumers, sebagai tren domestik maupun global. Jangan sampai masyarakat kita justru mengkonsumsi produk halal dari luar negeri,” pungkasnya. (rpi)
Load more