Mengutip dari ACLC KPK yang melansir data Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun selama 10 tahun terakhir (2013-2022).
Adapun sepanjang tahun 2023, ICW mencatat bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp56 triliun.
Sehingga, total kerugian negara akibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain dari berbagai pihak dari tahun 2013-2023 mencapai Rp294,14 triliun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, konsep kerugian keuangan negara mengandung delik formil. Unsur “dapat merugikan keuangan negara” artinya tindakan akan dianggap merugikan keuangan negara ketika suatu tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara secara langsung maupun tidak langsung.
Secara garis besar, terdapat tiga transaksi yang dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara, yaitu transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait utang piutang, dan transaksi terkait biaya dan pendapatan.
Prabowo akan Buru Pengusaha Nakal
Sebelumnya, Prabowo disebut akan mengejar para pengusaha pembangkang pajak yang telah membuat kerugian besar bagi negara.
Load more