Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayor Tedy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) periode 2024-2029. Teddy merupakan perwira menengah TNI berdarah Jawa-Minahasa yang menjadi dikenal sebagai ajudan Prabowo.
Nama Mayor Teddy memang populer dalam setahun terakhir, terutama saat kampanye Pilpres 2024. Dia kerap mendampingi sekaligus menjaga Prabowo selama melakukan kegiatan politik.
Teddy menjadi ajudan Prabowo yang menjabat Menteri Pertahanan. Sebelumnya, dia sempat menjadi asisten ajudan Jokowi dalam kurun waktu 2014-2019. Dia juga pernah menjadi ajudan Kepala Staf Umum TNI.
Lantas berapa harta kekayaan Mayor Teddy saat ini? Harta kekayaan Mayor Teddy merujuk pada gaji dan tunjangan yang ia dapatkan selama menjadi anggota TNI.
Pemberian gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pangkat Mayor yang saat ini diemban Teddy masuk dalam perwira tingkat menengah atau golongan IV paling rendah di dunia kemiliteran.
Anggota TNI yang masuk dalam kategori tersebut akan menerima gaji berkisar Rp3,2 juta hingga Rp5,3 per bulan. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan.
Tunjangan yang didapatkan Mayor Teddy tertuang pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemenhan dan TNI.
Adapun tunjangan-tunjangan yang akan diterima Mayor Teddy antara lain: tunjangan untuk istri dan suami, tunjangan untuk anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan masih banyak lagi.
Setelah ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab), berapakah gaji yang akan diterima oleh Mayor Teddy?
Gaji Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan gaji menteri negara, termasuk hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan. Jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulan.(nba)
Load more