Dalam Pasal 1 pada Keppres ini menjelaskan fungsi Dewan Ekonomi Nasional yaitu memberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 disebutkan tugas dari Dewan Ekonomi Nasional yaitu;
a. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya;
b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden,
c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Melalui Keppres tersebut, ekonom senior, almarhum Emil Samil didapuk menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang juga merangkap sebagai anggota.
Kemudian ada Subiakto Tjakrawerdaya sebagai Wakil Ketua Merangkap, selanjutnya Sekretaris Merangkap Anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati.
Load more