Jakarta, tvOnenews.com - Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.
Pencabutan izin usaha terhadap Investree ini diputuskan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Kantor yang terletak di AIA Central Lantai 21 ini, telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana yang sudah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta kinerja yang memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jakarta.
OJK saat ini sudah meminta pengurus serta pemegang saham Investree untuk melakukan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor kredibel, serta upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan hal-hal dimaksud.
Pihak OJK saat ini sudah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, diantaranya ialah pemberian sanksi peringatan serta Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
Load more