Meskipun begitu, pengurus serta pemegang saham tidak bisa memenuhi ketentuan serta menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Maka dari itu, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK juga menyatakan bahwa akan selalu mengambil langkah-langkah serta tindakan tegas kepada semua pihak yang dinilai melanggar semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku soal permasalahan serta kegagalan Investree.
Yang pertama ialah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder serta CEO Investree dengan hasil “Tidak Lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kemudian yang kedua adalah melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, memblokir seluruh rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat dilanjutkan dengan menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, melakukan upaya untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lewat kerja sama dengan APH.
Load more