Yang terakhir adalah dengan melaksanakan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, dan juga permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengingat izin usaha Investree sudah dicabut, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.
Selanjutnya OJK juga memberikan larangan terhadap pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang memiliki relasi dengan Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan. Hal ini dikecualikan karena serta untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
Poin berikutnya adalah menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan,
Keempat yaitu menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima adalah memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Keenam, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Load more