LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus genjot program pemerataan akses keuangan daerah ke berbagai pelosok negeri.
Sumber :
  • Istimewa

Ketuk Palu! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree

Izin usaha perusahan pinjaman online (pinjol) Investree resmi dicabut oleh OJK karena telah melakukan pelanggaran ketentuan yang berakhir pada kasus gagal bayar

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar. 

Pencabutan izin usaha terhadap Investree ini diputuskan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Kantor yang terletak di AIA Central Lantai 21 ini, telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana yang sudah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta kinerja yang memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

M. Ismail Riyadi selaku Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha itu juga bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya untuk para penyelenggara LPBBTI. 

“Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jakarta. 

OJK saat ini sudah meminta pengurus serta pemegang saham Investree untuk melakukan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor kredibel, serta upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan hal-hal dimaksud.

Baca Juga :

Pihak OJK saat ini sudah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, diantaranya ialah pemberian sanksi peringatan serta Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

Meskipun begitu, pengurus serta pemegang saham tidak bisa memenuhi ketentuan serta menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Maka dari itu, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK juga menyatakan bahwa akan selalu mengambil langkah-langkah serta tindakan tegas kepada semua pihak yang dinilai melanggar semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku soal permasalahan serta kegagalan Investree.

Yang pertama ialah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder serta CEO Investree dengan hasil “Tidak Lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Kemudian yang kedua adalah melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, memblokir seluruh rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat dilanjutkan dengan menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, melakukan upaya untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lewat kerja sama dengan APH.

Yang terakhir adalah dengan melaksanakan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, dan juga permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengingat izin usaha Investree sudah dicabut, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.

Selanjutnya OJK juga memberikan larangan terhadap pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang memiliki relasi dengan Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan. Hal ini dikecualikan karena serta untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Poin berikutnya adalah menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan,

Keempat yaitu menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kelima adalah memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Keenam, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Ketujuh, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat serta menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas untuk menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. 

Terakhir ialah melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. (ant/nsp)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rekonstruksi Pembunuhan di Kertapati Sempat Ricuh, Keluarga Korban Serang Pelaku

Rekonstruksi Pembunuhan di Kertapati Sempat Ricuh, Keluarga Korban Serang Pelaku

Sempat mengalami kericuhan, keluarga korban Deni Irawan terlihat geram saat melihat pelaku Robbig Firli melakukan rekonstruksi pembunuhan korban yang terjadi di Jalan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang.
Jaga Hubungan Erat dengan Warga Sekitar, Vihara Cetiya Permata Hati Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Jaga Hubungan Erat dengan Warga Sekitar, Vihara Cetiya Permata Hati Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Vihara Cetiya Permata Hati menggelar kegiatan bakti sosial berupa membagikan 5.000 paket sembako bagi masyarakat dan panti asuhan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Dewi Van Im.
Memangnya Benar ya Bunuh Cicak di Rumah Itu Wajib? Buya Yahya Ungkap Hukumnya dalam Islam Ada Anjuran Ulama yang...

Memangnya Benar ya Bunuh Cicak di Rumah Itu Wajib? Buya Yahya Ungkap Hukumnya dalam Islam Ada Anjuran Ulama yang...

Hal ini jadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama umat muslim. Perihal wajib atau sunnah soal membunuh binatang cicak di Rumah. Simak penjelasan Buya Yahya
Dari Jay Idzes Hingga Justin Hubner Minta Rizky Ridho Main Abroad, Presiden Persija Ajukan 2 Syarat Ini untuk Bisa Lepaskan Bek Timnas Indonesia

Dari Jay Idzes Hingga Justin Hubner Minta Rizky Ridho Main Abroad, Presiden Persija Ajukan 2 Syarat Ini untuk Bisa Lepaskan Bek Timnas Indonesia

Rizky Ridho direkomendasikan oelh sejumlah pemain Timnas Indonesia untuk bermain di luar negeri dengan kualitasnya yang mumpuni sebagai bek tengah.
Ini Tampang Guru Jadi DPO Kasus Pencabulan ke Murid SD di Grogol, Masyarakat Diminta Waspada dan Segera Lapor ke Polisi

Ini Tampang Guru Jadi DPO Kasus Pencabulan ke Murid SD di Grogol, Masyarakat Diminta Waspada dan Segera Lapor ke Polisi

Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru berinisial D (61) yang melakukan pencabulan terhadap murid di sekolah dasar (SD) di Grogol Utara.
Pernah KDRT hingga Lakukan Gerakan Smackdown ke Lesti Kejora, Rizky Billar Mau Jujur Saat Didesak Denny Sumargo, Terungkap Sebenarnya Waktu itu...

Pernah KDRT hingga Lakukan Gerakan Smackdown ke Lesti Kejora, Rizky Billar Mau Jujur Saat Didesak Denny Sumargo, Terungkap Sebenarnya Waktu itu...

Dua tahun berlalu, rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi sorotan lantaran adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi
Trending
Ahmed Al Kaf Tiba-tiba Bilang soal Putus Asa usai Bikin Timnas Indonesia Gagal Menang atas Bahrain, Wasit Asal Oman Itu Alami Tekanan Batin?

Ahmed Al Kaf Tiba-tiba Bilang soal Putus Asa usai Bikin Timnas Indonesia Gagal Menang atas Bahrain, Wasit Asal Oman Itu Alami Tekanan Batin?

Wasit asal Oman, Ahmed Al Kaf tiba-tiba bilang soal putus asa usai membuat Timnas Indonesia gagal menang atas Bahrain di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Akhirnya Terungkap Venue Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nasib Skuad Asuhan Shin Tae-yong Menurut Pelatih Jepang

Akhirnya Terungkap Venue Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nasib Skuad Asuhan Shin Tae-yong Menurut Pelatih Jepang

Akhirnya terungkap venue laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan nasib skuad asuhan Shin Tae-yong menurut pelatih Jepang adalah berita terpopuler.
Top 3 Bola: Media Korea Bocorkan Keputusan AFC, Pemain Jepang Singgung Kekalahan Indonesia, hingga Alasan Shin Tae-yong Coret Eliano Reijnders

Top 3 Bola: Media Korea Bocorkan Keputusan AFC, Pemain Jepang Singgung Kekalahan Indonesia, hingga Alasan Shin Tae-yong Coret Eliano Reijnders

Top 3 bola, media korea berhasil keputusan AFC, bintang Jepang Singgung Garuda, hingga Shin Tae-yong bicara jujur soal coret nama Eliano Reijnders, Ternyata...
Akhirnya Terjawab, di Hadapan Psikolog Sarwendah Akhirnya Tahu Kalau Betrand Peto Itu Sebenarnya ...

Akhirnya Terjawab, di Hadapan Psikolog Sarwendah Akhirnya Tahu Kalau Betrand Peto Itu Sebenarnya ...

Di hadapan Psikolog, Betrand Peto dibongkar sisi lainnya, sontak membuat Sarwendah dan Ruben Onsu memberikan reaksi tak terduga. Katanya Onyo itu memang...
Setelah Kevin Diks, Yussa Nugraha 'Spill' Pemain Keturunan Berikutnya yang Mungkin Dinaturalisasi, Mengaku Dapat Info Kalau...

Setelah Kevin Diks, Yussa Nugraha 'Spill' Pemain Keturunan Berikutnya yang Mungkin Dinaturalisasi, Mengaku Dapat Info Kalau...

Pada dua pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 vs Bahrain dan China, Timnas Indonesia dihiasi dua pemain keturunan baru, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Akhirnya Petinggi Timnas Bahrain Buka Suara soal Hasil Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bersyukur Skuad Shin Tae-yong...

Akhirnya Petinggi Timnas Bahrain Buka Suara soal Hasil Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bersyukur Skuad Shin Tae-yong...

Petinggi Timnas Bahrain bicara soal hasil imbang ketika melawan Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, bersyukur Timnas Indonesia mendapat hasil ini kemarin.
Orang Penting PSSI ini Akhirnya Jujur, Ungkap Hal Sebenarnya yang Terjadi soal Jay Idzes dan KNVB, Memang Benar Dia kini Bela Timnas Indonesia, tapi...

Orang Penting PSSI ini Akhirnya Jujur, Ungkap Hal Sebenarnya yang Terjadi soal Jay Idzes dan KNVB, Memang Benar Dia kini Bela Timnas Indonesia, tapi...

Sosok penting di PSSI akhirnya bicara jujur soal proses tak mudah untuk menemukan Jay Idzes hingga memutuskan bela timnas Indonesia, ternyata KNVB sampai.
Selengkapnya
Viral