LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus genjot program pemerataan akses keuangan daerah ke berbagai pelosok negeri.
Sumber :
  • Istimewa

Ketuk Palu! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree

Izin usaha perusahan pinjaman online (pinjol) Investree resmi dicabut oleh OJK karena telah melakukan pelanggaran ketentuan yang berakhir pada kasus gagal bayar

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar. 

Pencabutan izin usaha terhadap Investree ini diputuskan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Kantor yang terletak di AIA Central Lantai 21 ini, telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana yang sudah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta kinerja yang memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

M. Ismail Riyadi selaku Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha itu juga bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya untuk para penyelenggara LPBBTI. 

“Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jakarta. 

OJK saat ini sudah meminta pengurus serta pemegang saham Investree untuk melakukan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor kredibel, serta upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan hal-hal dimaksud.

Baca Juga :

Pihak OJK saat ini sudah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, diantaranya ialah pemberian sanksi peringatan serta Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

Meskipun begitu, pengurus serta pemegang saham tidak bisa memenuhi ketentuan serta menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Maka dari itu, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK juga menyatakan bahwa akan selalu mengambil langkah-langkah serta tindakan tegas kepada semua pihak yang dinilai melanggar semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku soal permasalahan serta kegagalan Investree.

Yang pertama ialah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder serta CEO Investree dengan hasil “Tidak Lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Kemudian yang kedua adalah melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, memblokir seluruh rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat dilanjutkan dengan menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, melakukan upaya untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lewat kerja sama dengan APH.

Yang terakhir adalah dengan melaksanakan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, dan juga permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengingat izin usaha Investree sudah dicabut, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.

Selanjutnya OJK juga memberikan larangan terhadap pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang memiliki relasi dengan Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan. Hal ini dikecualikan karena serta untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Poin berikutnya adalah menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan,

Keempat yaitu menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kelima adalah memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Keenam, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Ketujuh, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat serta menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas untuk menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. 

Terakhir ialah melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail. (ant/nsp)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tuntunan Hidup Berkah Ala Nabi Muhammad SAW, Ustaz Khalid Basalamah: No 11 Peliharalah Shalat Dhuha

Tuntunan Hidup Berkah Ala Nabi Muhammad SAW, Ustaz Khalid Basalamah: No 11 Peliharalah Shalat Dhuha

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan 31 tuntunan hidup berkah dan panjang umur ala Nabi Muhammad SAW dimana ternyata no 11 adalah rutin atau pelihara shalat dhuha
Denny Darko Terawang Nasib Percintaan Amanda Manopo, Singgung Soal Hubungan dengan Arya Saloka: Mustahil...

Denny Darko Terawang Nasib Percintaan Amanda Manopo, Singgung Soal Hubungan dengan Arya Saloka: Mustahil...

Ahli tarot Denny Darko meramal nasib percintaan artis Amanda Manopo. Ia menerawang soal hubungan asmara antata Amanda Manopo dengan Arya Saloka.
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Kesempatan Megawati Hangestri Bangkit di Putaran 3, Gantian IBK Altos Jalani Laga Berat

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Kesempatan Megawati Hangestri Bangkit di Putaran 3, Gantian IBK Altos Jalani Laga Berat

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, di mana Megawati Hangestri siap bangkit dan sedangkan IBK Altos bakal menjalani ujian berat di awal putaran ketiga.
Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Tersenyum Lebar Saat Polisi Singgung Hal Ini...

Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Tersenyum Lebar Saat Polisi Singgung Hal Ini...

Polisi secara perlahan mulai menguak motif anak berinisial MAS (14) yang tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Rizky Ridho Didesak Tolak Keras FC Tokyo, Tawaran Klub Asal Jepang Itu Dinilai hanya Teknik Marketing Belaka...

Rizky Ridho Didesak Tolak Keras FC Tokyo, Tawaran Klub Asal Jepang Itu Dinilai hanya Teknik Marketing Belaka...

Kabar bek Timnas Indonesia Rizky Ridho sedang diincar klub Jepang, FC Tokyo menuai banyak reaksi. Namun banyak desakan agar bek Persija Jakarta itu menolaknya.
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Turunkan Pemain U-22 di Piala AFF 2024, Pelatih Asal Korea Selatan Itu Bilang Begini...

Shin Tae-yong Ungkap Alasan Turunkan Pemain U-22 di Piala AFF 2024, Pelatih Asal Korea Selatan Itu Bilang Begini...

"Ini adalah turnamen besar dan menjadi bagian dari persiapan untuk SEA Game. Para pemain muda memiliki potensi besar untuk dikembangkan," kata Shin Tae-yong
Trending
Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Laga Fiorentina vs Inter Milan di pekan ke-14 Liga Italia 2024-2025, Senin (2/12/2024) dini hari WIB harus dihentikan setelah Edoardo Bove kolaps di lapangan.
Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Almarhum Mbah Moen pernah menyarankan sebelum salam dalam shalat rutin baca amalan pembuka rezeki agar hajat pergi ibadah haji dan umrah dikabulkan Allah SWT.
Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Relokasi Warga Kolong Jembatan ke Rusunawa, Mendagri 'Semprot' Pemprov Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa warga kolong jembatan dan tol yang baru dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu upaya pendampingan.
Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Berbeda dari negara ASEAN lainnya, Timnas Indonesia pernah berpartisipasi dalam Piala Dunia 1938. 
Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Agus di NTB, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel ungkap pandangannya.
Tahan Tangis Usai Jalin Komunikasi dengan Anak Pembunuh Ayah dan Neneknya di Jakarta Selatan, Menteri PPPA Akui Punya Perasaan Ini...

Tahan Tangis Usai Jalin Komunikasi dengan Anak Pembunuh Ayah dan Neneknya di Jakarta Selatan, Menteri PPPA Akui Punya Perasaan Ini...

Kasus pembunuhan ayak dan neneknya oleh seorang anak berinisial MAS (14) di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan terus menyita perhatian publik.
Hasil Liverpool vs Manchester City: Aksi Ciamik Mo Salah Bikin The Citizens Tertunduk Lesu di Anfield

Hasil Liverpool vs Manchester City: Aksi Ciamik Mo Salah Bikin The Citizens Tertunduk Lesu di Anfield

Mohamed Salah mencetak satu asisst dan satu gol untuk kemenangan 2-0 Liverpool atas Manchester City di Anfield pada lanjutan pekan ke-13 Liga Inggris 2024-2025
Selengkapnya
Viral