43. Wakil Menteri PANRB Komjen (Purn) Purwadi Arianto: Rp43.492.783.774 (Per 30 Maret 2023)
44. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Rp119.031.829.931 (Per 27 Maret 2024)
45. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf: Rp5.890.552.057 (Per 31 Maret 2021)
46. Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria: Rp29.884.952.812 (29 Maret 2024)
47. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka: -
48. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono: Rp169.542.946.635 (Per 29 April 2020)
49. Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu: -
50. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono: -
51. Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza: Rp8.490.751.067 (3 Maret 2024)
52. Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa: -
53. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Irene Umar: -
54. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan: -
55. Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat: -
56. Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari: -
Peringatan KPK untuk Anggota Kabinet Merah Putih yang Belum Lapor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran kabinet baru untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/10/2024).
Bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan tahun 2025.
Budi mengatakan pihak KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika saat mengisi mengalami kendala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring/online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (rpi)
Load more