Jakarta, tvOnenews.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 masih berlangsung mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sebanyak 3.034.894 pelamar berhak mengikuti Tes SKD CPNS 2024.
Namun, apakah peserta yang sudah mendapatkan nilai SKD di ambang batas, bisa langsung lolos dan berhak untuk mengikuti Tes SKB?
Ternyata, peserta yang bisa mencapai nilai ambang batas Tes SKD belum tentu dapat lolos dan mengikuti tahapan SKB. Pasalnya, peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024, berikut ini adalah kriteria dan syarat bisa lolos dan melanjutkan tahap Tes SKB CPNS 2024:
Berhasil mencapai passing grade atau nilai ambang batas Tes SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis formasi kementerian yang dilamar.
Bisa masuk ke peringkat maksimal tiga kali dari jumlah kebutuhan di jabatan yang dilamar.
Contohnya adalah jika jabatan yang dipilih memiliki tiga formasi, maka peserta CPNS harus masuk ke dalam enam besar tertinggi atau peringkat teratas dan terbaik agar bisa lolos ke tahap Tes SKB CPNS 2024.
Adapun untuk passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 berbeda-beda pada masing-masing tesnya, lantaran tes tersebut memiliki 110 butir yang dikerjakan selama 100 menit dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Berikut ini adalah nilai ambang batas atau passing grade Tes SKD CPNS 2024.
Formasi Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Formasi Cumlaude dan Diaspora:
Penting untuk dicatat bahwa nilai kumulatif paling tinggi yang dapat diperoleh dalam SKD CPNS 2024 adalah 550. Rincian nilai tertinggi untuk masing-masing jenis tes adalah sebagai berikut:
Para pelamar harus memperhatikan passing grade yang sesuai dengan formasi yang mereka lamar. Mencapai nilai di atas passing grade merupakan langkah awal untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu SKB. (nsp)
Load more