Jakarta, tvonenews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan belum memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," Agus, Selasa (22/10/2024).
Oleh sebab itu, ia memastikan apabila ada iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar Indonesia merupakan barang yang ilegal.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk tersebut.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," kata dia.
Menperin menjelaskan, di Indonesia ada tiga institusi yang berwenang untuk menerbitkan IMEI. Di antaranya Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.
Load more