Jakarta, tvonenews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan belum memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," Agus, Selasa (22/10/2024).
Oleh sebab itu, ia memastikan apabila ada iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar Indonesia merupakan barang yang ilegal.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk tersebut.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," kata dia.
Menperin menjelaskan, di Indonesia ada tiga institusi yang berwenang untuk menerbitkan IMEI. Di antaranya Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.
Sementara itu, Apple diketahui tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Skema investasi yang dipilih oleh Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN yakni jalur inovasi dengan membangun Apple Academy yang saat ini sudah ada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
CEO Apple Tim Cook saat berkunjung ke Indonesia pada April 2024 lalu pun menyatakan akan membuka Apple Academy keempat di Bali.(ant/nba)
Load more