7. Zita Anjani (Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata).
Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto menjadi Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Sebanyak 15 pembantu tambahan presiden selain menteri itu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.
Tugas dan tanggung jawab itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum lengser, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam Perpres No. 137 Tahun 2024 dijelaskan, Penasihat Khusus Presiden dibentuk guna memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya, mengutip Pasal 2 aturan dalam Perpres tersebut.
(1). Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Load more