Adapun dalam pelaksanaan tugasnya juga dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
Nantinya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dalam melaksanakan tugasnya.
Staf Khusus Presiden dalam bertugas juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (rpi)
Load more