Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah menerbitkan instruksi presiden terkait percepatan penyelenggaraan uji coba Trem Otonom atau kereta tanpa rel di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Inpres yang ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 18 Oktober 2024 itu ditujukan kepada empat menteri dan dua kepala lembaga.
Di antaranya, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita IKN, dan Kapolri.
Jokowi menginstruksikan untuk mengintegrasikan langkah-langkah dalam mendukung percepatan uji coba Trem Otonom di IKN, termasuk menunjukkan konsep implementasi dan memastikan pengoperasian yang efektif dan aman.
Inpres tersebut juga menginstruksikan pembuatan sejumlah fasilitas pendukung. Meliputi depo dan equipment room, stasiun dan halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi dan gardu listrik, hingga fasilitas jalur pengarah pada badan jalan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga.
Pada poin keempat dijelaskan bahwa pendanaan pelaksanaan Inpres bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Load more