Jakarta, tvonenews.com - Beredar surat undangan diduga dari Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumpulkan RT hingga kepala desa.
Surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024 itu ditandatangani Mendes Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024.
Dalam surat itu, tertuju untuk para kepala desa, para sekretaris desa, para staf desa, para ketua RW, para ketua RT, para kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.
Tertulis surat itu perihal undangan peringatan haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima-Cinangka, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa 22 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti hal ini. Dalam akun X-nya, Mahfud menilai hal ini keliru karena sudah membawa urusan pribadi.
"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati," tulis Mahfud dalam akun X nya, Selasa (22/10).
Terkait hal ini, Yandri memastikan kegiatan haul ini tidak ada kaitannya dengan unsur atau muatan politik.
Bahkan, pihaknya juga mengaku tidak ingin acara haul orang tuanya ini ditunggangi oleh unsur politik. "Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik, termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan itu atas nama emak kami," ujar dia dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Meski demikian, Yandri mengucapkan terima kasih kepada Mahfud yang telah menegurnya lewat X.
"Terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengeritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami. Tidak ada unsur yang lain," ujar dia.
Yandri mengaku hal tersebut bisa dikoreksi dan kegiatan itu tidak disalahgunakan.
"Sebenarnya acara ini bukan hanya kepala desa saja kita undang juga Pj Gubernur yang diwakili oleh sekda, kepala daerah lainnya, rektor, alim ulama dan tokoh masyarakat," terang dia.
Pria kelahiran Bengkulu Selatan, 7 November 1974 itu terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama PAN.
Setelah meraih sarjana di bidang Peternakan dari Universitas Bengkulu pada 1998, Yandri melanjutkan pendidikan di Universitas KH Abdul Chalim dan lulus pada 2024.
Karir politik Yandri dimulai pada tahun 2004, ketika dia mulai aktif di Barisan Muda (BM) Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.
Karir politiknya terus berlanjut, dia dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) BM PAN pada 2006 hingga 2011.
Pada periode 2011–2016, pria kelahiran 7 November 1974 itu pun sempat menjabat sebagai Ketua Umum BM PAN. Selain itudia juga aktif di KNPI sebagai Ketua Bidang Pariwisata.
Di kancah politik nasional, Yandri pertama kali terpilih menjadi anggota DPR RI pada tahun 2012. Saat itu dia mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I sebelum kemudian mewakili Dapil Banten II sejak 2014.
Pengalaman Yandri di DPR terbilang luas, terutama dalam bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan ketika ia menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI dari 2019 hingga 2022.
Karir politik Yandri Susanto semakin berkembang ketika ia diangkat menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan Zulkifli Hasan yang saat itu dilantik menjadi Menteri Perdagangan.
Selain di bidang politik, Yandri juga memiliki pengalaman di sektor swasta. Dia pernah menjadi Tenaga Ahli DPR-RI/MPR-RI pada 2004 serta menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan, seperti PT Solusi Plus dan PT Suplai Plus pada periode 2004–2012.
Dikutip dari laman LHKPN, Yandri memiliki total harta kekayaan mencapai Rp20.760.411.788 berdasarkan tanggal penyampaian 31 Mei 2024 untuk laporan periodik 2023.
Harta itu terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang banyak berada di Serang, lalu Tangerang Selatan dan Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai total Rp18.052.816.000.
Kemudian, tiga unit kendaraan dari hasil sendiri, yakni Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp65.000.000, Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp128.000.000, dan Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp400.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 48.120.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.066.475.788.(ant/nba)
Load more