Jakarta, tvonenews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan belum memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," Agus, Selasa (22/10/2024).
Oleh sebab itu, ia memastikan apabila ada iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar Indonesia merupakan barang yang ilegal. Hal tersebut dikarenakan pihaknya tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk tersebut.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," kata dia.
Bagi Anda yang sudah tidak sabar, Anda bisa membeli di Iphone 16 series di Singapura dan Malaysia. Namun perlu diingat, bila membeli HP dari luar negeri, Anda wajib membayar bea masuk dan pajak impor.
Dilansir dari akun X Bea Cukai @beacukaiRI, setiap barang elektronik yang dibeli di luar negeri dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%.
Load more