Jakarta, tvOnenews.com - Banyak yang mempertanyakan berapa biaya pembuatan yayasan. Namun sebelum melanjutkan ke nominalnya, harus dipahami bahwa biaya notaris juga dibutuhkan karena pendirian Yayasan harus melalui notaris.
PNBP Kemenkumham berpacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Kemenkumham terbaru yang disahkan Jokowi saat menjadi Presiden RI.
Ada beberpa PNBP di Kemenkumham yang berlaku soal pendirian yayasan. Perta adalah biaya Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan dipatok Rp 100.000 per persetujuan.
Kemudian, terdapat biaya Pengesahan Akta Pendirian Yayasan dengan rincian sebagai berikut:
Kekayaan Yang Dipisahkan mulai dari Rp 10 juta: Rp 200.000 per permohonan
Kekayaan Yang Dipisahkan lebih dari Rp 25 juta sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar: Rp 300.000 per permohonan
Kekayaan Yang Dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar: Rp 500.000 per permohonan
Jika yayasan tersebut sudah dibangun, ada beberapa biaya yang harus dipenuhi yaitu:
Perbaikan Isian Data Yayasan dan Perkumpulan: Rp 100.000 per dokumen
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan: Rp 250.000 per permohonan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan: Rp 100.000 per permohonan
Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan: Rp 100.000 per surat pemberitahuan
Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Yayasan yang Hilang atau Rusak: Rp 250.000 per Surat Keputusan
Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang atau Rusak: Rp 250.000 per Surat Keputusan
Informasi Tentang Data Yayasan dalam Daftar Yayasan: Rp 200.000 per permohonan per Yayasan
Pencarian/unduh (search/download) data Yayasan Secara Online: Rp 50.000 per pencarian
Permohonan Blokir Data Perseroan, Yayasan dan Perkumpulan: Rp 1.000.000 per permohonan
Permohonan Buka Blokir Data Perseroan, Yayasan dan Perkumpulan: Rp 500.000 per permohonan
(nsp)
Load more