Jakarta, tvOnenews.com - Pembuatan paspor Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri sangatlah mudah. Namun, ada sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku kecil itu.
Tidak hanya itu, paspor juga berisikan identitas resmi pemilik yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Paspor memiliki fungsi yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni memuat nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.
Ada dua jenis paspor yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Berdasarkan peraturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham dengan klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan yaitu:
1. Permohonan paspor baru & penggantiannya
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
- Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650 ribu.
- Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950 ribu
2. Denda paspor
- Rusak: Rp 500 ribu.
- Hilang: Rp 1 juta.
3. SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,-
4. SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,-
5. Biaya Percepatan paspor Selesai di Hari Sama Rp1.000.000,-
Biaya Pembuatan Visa
Sementara itu untuk biaya pembuatan visa dikenakan harga yang berbeda jika dibandingkan dengan paspor. Berikut ini adalah daftarnya.
a. Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari per orang Rp 250.000,-
b. Visa Kunjungan Paling Iama 14 Hari per orang Rp 350.000,-
c. Visa Kunjungan Paling lama 30 Hari per orang Rp 500.000,-
d. Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.000.000.-
e Visa Kunjungan Paling Lama 90 Hari per orang Rp 1.500.000,-
f. Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.000.000.-
a. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.500.000.-
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling lama 90 Hari per orang Rp 2.000.000.-
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.500.000,-
d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 1 tahun per orang Rp 3.000.000.-
e. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 tahun per orang Rp 5.000.000,-
f. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 Tahun per orang Rp 10.000.000.-
g. Visa Kunjungan Beberapa KaIi Perjalanan Paling Lama 10 Tahun per orang Rp 15.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas per Rp500.000 per permohonan
a. Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I per permohonan Rp1.000.000,-
b. Biaya Verilikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori II per permohonan Rp 2.000.000,-
c Biaya Verifrkasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori III per permohonan Rp8.000.000.-
(nsp)
Load more