Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.
Ia menyebut, putusan perkara yang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid menyetujui permohonan PT India Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.
Pada putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.
Pada bulan Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Load more