Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex serta tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.(ant/nsp)
Load more