Jakarta, tvonenews.com - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.
Ia menyebut, putusan perkara yang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid menyetujui permohonan PT India Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.
Pada putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. Pada bulan Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex serta tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.
Load more