Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
Selalu membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Nantinya, permohonan tersebut harus dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon. Isi yang perlu dimuat pada permohonan setidaknya meliputi:
Nama lengkap
Tempat dan tanggal lahir
Jenis kelamin
Status perkawinan
Alamat tempat tinggal
Pekerjaan
Kewarganegaraan asal
Load more