Tidak hanya itu, pemohon juga perlu mengirim beberapa lampiran dokumen atau berkas diantaranya adalah sebagai berikut:
Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.
Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau bisa kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang usianya kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat berwenang.
Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi di wilayah tempat kerjanya yang mencantumkan tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Fotokopi KTP.
Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.
Surat keterangan yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Surat pernyataan pemohon bisa menggunakan berbahasa Indonesia.
Surat pernyataan pemohon mengakui dan setia kepada dasar negara Pancasila serta UUD 1945.
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyebutkan pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Biaya Naturalisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham, ada beberapa besaran yang berlaku dan harus dibayarkan oleh orang yang akan mengajukan naturalisasi.
Naturalisasi bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara lus soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan RI per permohonan Rp5.000.000,-
Naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya per permohonan Rp5.000.000,-
Naturalisasi Pewarganegaraan berdasarkan dari Warga Negara Asing per permohonan Rp50.000.000,-
Naturalisasi berdasarkan perkawinan per permohonan Rp1.000.000,-
Naturalisasi salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya hilang per permohonan Rp1.000.000,-
Naturalisasi pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara per permohonan Rp2.500.000,-
(nsp)
Load more